Berita

Semua Berita

Berita

Reset Filter

Klik untuk melihat detail

Kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Tahun 2025

Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di Aula Dinas LHK Kabupaten Seruyan.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas.Secara resmi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan sebelumnya Bapak Agung Sulistyono, SH., MSM melakukan serah terima jabatan kepada Bapak Akhmad Hidayat, MT., M.Sc selaku Kepala Dinas yang baru.Terima kasih kepada Bapak Agung Sulistyono, SH., MSM atas dedikasi dan bimbingannya selama di DLHK, selamat bertugas di tempat yang baru , dan selamat datang kepada Bapak Akhmad Hidayat, MT., M.Sc dan selamat bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan.Semoga dibawah kepemimpinan yang baru, DLHK Seruyan semakin maju, inovatif, dan terus berkomitmen dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.Sertijab diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.#DLHKSeruyan#KabupatenSeruyan

08 July 2026

Klik untuk melihat detail

Selamat masa purna tugas dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : Bapak Rusli Asri Dja'u, SKM., M.Kes;

Dengan penuh rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan menyampaikan selamat masa purna tugas dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :Bapak Rusli Asri Dja'u, SKM., M.Kes atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas selama 33 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Segala kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkembangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan.Semoga segala amal bakti yang telah dicurahkan menjadi ladang ibadah dan mendapatkan balasan yang berlipat ganda dari Allah Subhannahu Wa Ta'Ala.Kami juga mendoakan semoga Bapak Rusli diberikan kesehatan, dan kebahagiaan dalam menjalani masa purna tugas bersama keluarga tercinta.Sekali lagi, terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama ini di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan

08 July 2026

Klik untuk melihat detail

Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026

Kuala Pembuang (Sabtu, 06 Juni 2026) bertempat di Pusat Perbelanjaan Seruyan Plh. Sekda Kabupaten Seruyan memimpin kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia melalui pelaksanaan kegiatan kerja bhakti bersih lingkungan bersama dgn melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Pusat Perbelanjaan Seruyan dan Pasar Sayur dan Ikan di Kuala Pembuang.Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini diselenggarakan serempak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu tgl 06 Juni 2026 dimana untuk Kabupaten SeruyanPeringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun ini dipusatkan di PPS dan Pasar Saik dgn mengusung tema nasional yaitu "Saatnya Bekerja Untuk Iklim" dimana salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan melaksanakan Kerja Bhakti Bersih Lingkungn Bersama (Korvei).Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan mengajak kepada semua OPD dan masyarakat pada umumnya untuk bersama sama menjaga kebersihan lingkungan terutama dari sampah, beliau menyampaikan pentingnya membudayakan membuang sampah pada tempat yg telah disediakan. Untuk melakukan pembiasaan dan perubahan perilaku masyarakat baik kebersihan, ketertiban para pedagang dan pembeli Pemerintah Daerah membentuk Tim Terpadu Ketertiban Pasar yang melibatkan OPD terkait seperti Diskoperindag, Satpol PP, DLHK dan Dishub dgn menempatkan petugas pada Pos Terpadu yg ada di kawasan PPS dan Pasar Saik dgn harapan masyarakat akan sadar dan tertib dlm menjaga kebersihan dan ketertiban pada lingkungan pasar.Melalui kegiatan ini juga DLHK selaku pengampu kegiatan ini melaksanakan sosialisasi kepada semua pedagang yg ada di kawasan PPS dan Pasar Saik Kuala Pembuang tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah beberapa pesan yg disampaikan diantaranya :1. Larangan membuang sampah ke sungai2. Larangan membakar sampah3. Mematuhi kewajiban didalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larsngan membuang sampah tidak pada tempat yang sudah disediakan.4. Sanksi berupa denda uang sebesar Rp 1 juta rupiah apabila terbukti membuang sampah sembarangan

08 July 2026