Dokumentasi
Media Galeri
Infografis ini menjelaskan alur permintaan informasi publik di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Proses dimulai dengan pemohon mengajukan permintaan informasi melalui layanan resmi, kemudian Petugas Layanan Informasi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan belum lengkap, PPID memberikan surat keterangan ketidaklengkapan dalam waktu maksimal 3 hari kerja dan pemohon diberi kesempatan melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja. Jika tidak dilengkapi, permintaan tidak ditindaklanjuti. Apabila persyaratan lengkap, PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10+7 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika pemohon puas terhadap layanan dan informasi yang diberikan, proses dinyatakan selesai. Namun, apabila pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku untuk memperoleh penyelesaian lebih lanjut.