Dokumentasi
Media Galeri
Infografis ini menjelaskan prosedur pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Proses dimulai dengan pemohon mengajukan keberatan melalui website resmi layanan informasi KLH/BPLH. Selanjutnya, Petugas Layanan Informasi melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen, kemudian mencatat permohonan ke dalam register keberatan. Setelah itu, Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila pemohon merasa puas terhadap tanggapan yang diberikan, proses dinyatakan selesai. Namun, jika pemohon belum puas, pemohon dapat melanjutkan penyelesaian sengketa informasi dengan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan informasi publik.